Luwuk - Banggai

Luwuk - Banggai

Kamis, 24 Oktober 2013

Terbakar Praswil Kehilangan Jejak

Saat senja
saat kesepian yang menekan
tapi mereka berada di tempat

Menyalakan api di titik yang sama
rasa optimis tak habisnya menyaksikan
hilangkan jejak saat mendekat

Harapan-harapan baru tiba
hanyut dalam duka lara

kau harus menyaksikan
kau pun harus mengartikan kebenaran
Diskusikan!



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI
Dan
BUPATI BANGGAI
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA DINAS - DINAS DAERAH KABUPATEN BANGGAI.

Tugas dan Fungsi


Paragraf 8

Dinas Bina Marga dan Pengairan

Pasal 25
Dinas Bina Marga dan Pengairan mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
dibidang Bina Marga dan Pengairan.

Pasal 26
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Dinas Bina Marga dan Pengairan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Bina Marga dan Pengairan;
b. Penyusunan program kegiatan dibidang BIna Marga dan Pengairan;
c. Pelaksanaan pembinaan kewenangan dibidang pengairan pedesaan, jalan dan prasarana wilayah;
d. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, pengembangan, rehabilitas dan pengembangan operasi serta        
    pemeliharaan dan pembangunan bidang pengairan pedesaan, jalan dan prasarana wilayah;
e. Pengamanan dan pemantauan air serta rekomendasi penggunaan dan pemanfaatan air;
f.  Pengamanan dan pemantauan jalan dan Prasarana Wilayah Daerah;
g. Pelaksanaan penangulangan bencana banjir dan bencana alam lainnya serta usaha-usaha pengendalian 
    erosi dan abrasi pantai lokal daerah kabupaten;
h. Pengelolaan administarsi umum meliputi, ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, pendapatan dan 
    peralatan;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
j. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
k. Jabatan Fungsional.

Pasal 27
(1) Susunan Organisasi Dinas Bina Marga dan Pengairan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris, meliputi :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  3. Sub Bagian Perencanaan Program.
c. Bidang Pelayanan Jasa Konstruksi, meliputi :
  1. Seksi Pengujian Mutu;
  2. Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
  3. Seksi Pengendalian Jasa Konstruksi.
d. Bidang Bina Marga, meliputi :
  1. Seksi Pembuatan Jalan;
  2. Seksi Pembuatan Jembatan;
  3. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
e. Bidang Pengairan, meliputi :
  1. Seksi Irigasi;
  2. Seksi Operasi dan Pemeliharaan;
  3. Seksi Sungai, Rawa dan Pantai.
f. Bidang Peralatan dan Perbekalan, Meliputi :
  1. Seksi Peralatan;
  2. Seksi Perbekalan;
  3. Seksi Pemeliharaan Peralatan.
g. U P T D;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Bina Marga dan Pengairan Wilayah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini.



sebelumnya



mungkin saja api berasal dari nyala lilin 
karna tadi aku lihat ada orang
-eris 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar